Sabtu, 03 Januari 2015

BAB 5 : WARGA NEGARA DAN NEGARA



BAB 5 : WARGA NEGARA DAN NEGARA

A. Hukum
     Sukar kiranya untuk memberikan suatu definifi tentang hukum. Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Didalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpinan peraturan-peraturan yang menguurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
a) Ciri-ciri dan Sifat Hukum
    Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat dari hukum itu sendiri. Ciri hukum adalah :
- adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
    Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap dipelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebutkan hukum. Dan kepada barang siapa yang melanggar baik sengaja maupun tidak sengaja, dapatdikenakan sangsi yang berupa hukuman.
b) Sumber-sumber Hukum
    Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa. Yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lain-lain. Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :
1) Undah-undang (statute)
2) Kebiasaan (Costum)
3) Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
4) Traktat (Treaty)
5) Pendapat Sarjana Hukum
c) Pembagian Hukum
1) Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-  undangan.
- Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat)
- Hukum traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
- Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2) Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
- Hukum tertulis, yang terbagi atas :
- hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap
- hukum tertulis tak dikodifikasikan.
- Hukum tak tertulis
3) Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak
  yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

B. Negara
     Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
     Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaan secara sah terhadap semua golongan kekuasaann serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan
satu sama lainya
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujian bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Dengan demikina, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.
a) Sifat-sifat negara.
    Adapun sifat-sifat negara adalah :
1) Sifat memaksa, artinya negara mempunyau kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal.
2) Sifat monopolo, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencangkup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
b) Unsur-unsur Negara
    Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1) Harus ada wilayahnya
2) Harus ada rakyatnya
3) Harus ada pemerintahannya
4) Harus ada tujuannya
5) Mempunyai kedaulatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar