BAB
5 : WARGA NEGARA DAN NEGARA
A.
Hukum
Sukar kiranya untuk memberikan suatu definifi tentang hukum. Beberapa
perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Didalam
bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasan hukum
sebagai himpinan peraturan-peraturan yang menguurus tata tertib dalam
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
a)
Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka
kita perlu mengenal ciri dan sifat dari hukum itu sendiri. Ciri hukum adalah :
- adanya perintah atau larangan
- adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus
dipatuhi setiap orang
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap
dipelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata
tertib itu untuk ditaati yang disebutkan hukum. Dan kepada barang siapa yang
melanggar baik sengaja maupun tidak sengaja, dapatdikenakan sangsi yang berupa
hukuman.
b)
Sumber-sumber Hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang memaksa. Yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi tegas
dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari
sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lain-lain. Sedangkan sumber hukum formal
antara lain ialah :
1) Undah-undang (statute)
2) Kebiasaan (Costum)
3) Keputusan-keputusan hakim
(Yurisprudensi)
4) Traktat (Treaty)
5) Pendapat Sarjana Hukum
c)
Pembagian Hukum
1) Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam
:
- Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum
dalam peraturan perundang- undangan.
- Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang
terletak pada kebiasaan (adat)
- Hukum traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh
negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
- Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk
karena keputusan hakim.
2) Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
- Hukum tertulis, yang terbagi atas :
- hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum
tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap
- hukum tertulis tak dikodifikasikan.
- Hukum tak tertulis
3) Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam
:
- Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan
bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang
dapat dikesampingkan, apabila pihak
yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
B.
Negara
Negara merupakan alat
dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam
masyarakat.
Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaan
secara sah terhadap semua golongan kekuasaann serta dapat menetapkan tujuan
hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1) Mengatur dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan
satu sama lainya
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan
golongan untuk menciptakan tujian bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada
tujuan negara.
Dengan demikina, sebagai organisasi,
negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.
a)
Sifat-sifat negara.
Adapun sifat-sifat negara adalah :
1) Sifat memaksa, artinya negara mempunyau kekuasaan
untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal.
2) Sifat monopolo, artinya negara mempunyai hak
kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencangkup semua, artinya semua peraturan
perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
b)
Unsur-unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
1) Harus ada wilayahnya
2) Harus ada rakyatnya
3) Harus ada pemerintahannya
4) Harus ada tujuannya
5) Mempunyai kedaulatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar