Ilmu Teknologi dan Pengetahuan Lingkungan
Keberlanjutan
pembangunan
Ilmu alamiah atau sering disebut ilmu pengetahuan alam (natural
science), merupakan pengetahuan yang mengkaji mengenai gejala-gejala dalam alam
semesta, termasuk di muka bumi ini, sehingga terbentuk konsep dan prinsip. Ilmu
alamiah dasar hanya mengkaji konsep-konsep dan prinsip-prinsip dasar yang
essensial saja. Pada pembahasan kali ini kami akan membahas ilmu alamiah dasar
secara lebih spesisfik lagi, yaitu pembahasan mengenai ilmu pengetahuan alam
dan teknologi.
Perkembangan
Teknologi mengakibatkan perubahan signifikan terhadap seluruh aspek kehidupan
manusia. Perkembangan teknologi informasi meliputi perkembangan infrastruktur
teknologi, khususnya dalam bidang teknologi informasi, seperti
adanya hardware, software, teknologi penyimpanan data (storage), dan teknologi
komunikasi (Laudon, 2006: 174). Perkembangan teknologi tidak hanya
mempengaruhi dunia bisnis, tetapi juga bidang-bidang lain, seperti kesehatan,pendidikan,
pemerintahan, dan lain-lain. Tahun 1650 sampai dengan 1955 dinyatakan oleh
Alvin Toffler sebagai era industri. Era ini dimulai dengan terjadinya revolusi
industri, yaitu sejak ditemukannya mesin-mesin industri. Tenaga kerja
manusia di dalam pabrik mulai diganti dengan mesin. Namun seiring dengan
bergulirnya waktu, saat ini kita berada pada zaman Teknologi dan Informasi.
Sebagai contoh, kini telah di temukan alat elektronik anti bakteri pda mesin
cuci, lemari es dan pendingin ruangan yaitu dengan menggunakan teknologi nano.
Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bias kita hindari dalam
kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuan
ilmu pengetahuan. Perkembangan teknologi memang sangat diperlukan. Setiap
inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia.
Memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas
manusia.
Khusus dalam bidang teknologi masyarakat sudah menikmati banyak
manfaat yang dibawa oleh inovasi-inovasi yang telah dihasilkan dalam dekade
terakhir ini. Namun manusia tiudak bisa menipu diri sendiri akan kenyataan
bahwa teknologi mendatangkan berbagai efek negatif bagi manusia. Oleh karena
itu untuk mencegah atau mengurangi akibat negative kemajuan teknologi,
pemerintah di suatu negara harus membuat peraturan peraturan atau melalui suatu
konvensi internasional yang harus dipatuhi oleh pengguna teknologi.
Mutu
Lingkungan Hidup dengan Resiko
Pengertian
tentang mutu lingkungan sangatlah penting, karena merupakan dasar dan pedoman
untuk mencapai tujuan pengelolaan lingkungan. Perbincangan tentang lingkungan
pada dasarnya adalah perbincangan tentang mutu lingkungan. Namun dalam
perbincangan itu apa yang dimaksud dengan mutu lingkungan tidak jelas. Mutu
lingkungan hanyalah dikaitkan dengan masalah lingkungan misalnya pencemaran,
erosi, dan banjir.
Secara
sederhana kualitas lingkungan hidup diartikan sebagai keadaan lingkungan yang
dapat memberikan daya dukung yang optimal bagi kelangsungan hidup manusia di
suatu wilayah. Kualitas lingkungan itu dicirikan antara lain dari suasana yang
membuat orang betah/kerasan tinggal ditempatnya sendiri. Berbagai keperluan
hidup terpenuhi dari kebutuhan dasar/fisik seperti makan minum, perumahan
sampai kebutuhan rohani/spiritual seperti pendidikan, rasa aman, ibadah dan
sebagainya.
Indonesia
adalah sebuah negara tropis yang kaya akan sumber daya alam. Melimpah ruahnya
sumber daya alam Indonesia sudah sangat terkenal sejak zaman dulu. Penjajahan
yang terjadi di tanah air tercinta ini pun awalnya adalah perebutan akan
potensi sumber daya alam ini. Secara alami, kehidupan ini memang merupakan
hubungan yang terjadi timbal balik antara sumber daya manusia dan sumber daya
alam (baik yang dapat diperbaharui atau pun tidak).Hubungan timbal balik
tersebut pada akhirnya adalah penentu laju pembangunan.Faktor-faktor yang
mempengaruhi dan menentukan perkembangan pembangunan adalah lingkungan sosial
(jumlah, kepadatan, persebaran, dan kualitas penduduk), dan pengaruh kehidupan
sosial budaya, ekonomi, politik, teknologi, dan sebagainya.
Sekian
lama terkenalnya Indonesia sebagai negara subur makmur dengan kondisi alam yang
sangat mendukung ditambah pula dengan potensi sumber daya mineral yang juga
ternyata sangat melimpah ruah, ternyata Indonesia sampai saat ini hanya bisa
menjadi negara berkembang, bukan negara maju.Banyak faktor yang kemudian
menyebabkan Indonesia tidak kunjung menjadi negara maju.Salah satunya adalah
pengelolaan negara yang tidak profesional termasuk dalam hal pengelolaan
potensi alam. Kualitas lingkungan hidup dibedakan berdasarkan biofisik, sosial
ekonomi, dan budaya yaitu :
a. Lingkungan
biofisik adalah lingkungan yang terdiri dari komponen biotik dan abiotik yang
berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama lain. Komponen biotik merupakan
makhluk hidup seperti hewan, tumbuhan dan manusia, sedangkan komponen abiotik
terdiri dari benda-benda mati seperti tanah, air, udara, cahaya
matahari.Kualitas lingkungan biofisik dikatakan baik jika interaksi antar
komponen berlangsung seimbang.
b. Lingkungan
sosial ekonomi, adalah lingkungan manusia dalam hubungan dengan sesamanya dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya. Standar kualitas lingkungan sosial ekonomi
dikatakan baik jika kehidupan manusia cukup sandang, pangan, papan, pendidikan
dan kebutuhan lainnya.
c. Lingkungan
budaya adalah segala kondisi, baik berupa materi (benda) maupun nonmateri yang
dihasilkan oleh manusia melalui aktifitas dan kreatifitasnya. Lingkungan budaya
dapat berupa bangunan, peralatan, pakaian, senjata. Dan juga termasuk non
materi seperti tata nilai, norma, adat istiadat, kesenian, sistem politik dan
sebagainya. Standar kualitas lingkungan diartikan baik jika di lingkungan
tersebut dapat memberikan rasa aman, sejahtera bagi semua anggota masyarakatnya
dalam menjalankan dan mengembangkan sistem budayanya.
Pada pasal 28H
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengamanatkan bahwa lingkungan hidup yang baik
dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia.Artinya bahwa
menjaga lingkungan hidup agar tetap baik dan sehat adalah sebuah kewajiban
karena merupakan bagian dari hak asasi setiap warga negara Indonesia.
Indonesia
menjadi negara dengan laju deforestasi tercepat di seluruh dunia. Setiap menit
area hutan setara dengan luas lima lapangan sepak bola dihancurkan sebagian
besar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit dan pulp and paper, atau
rata-rata 1,8 juta hektar hutan per tahun. Kondisi ini menempatkan Indonesia
sebagai Negara penghasil emisi gas rumah kaca ketiga terbesar di dunia setelah
China dan Amerika Serikat.
Pengrusakan
lingkungan juga dilakukan oleh banyak masyarakat kita yang pada akhirnya juga
mempengaruhi kualitas lingkungan sekitar.Buang sampah sembarangan, penggunaan
bahan-bahan pestisida dan banyak lagi juga menyebabkan degradasi kualitas lingkungan
semakin menjadi.
Menurut UU
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah berwenang
mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung
jawab dalam memelihara kelestariannya. Untuk mengantisipasi berlakunya UU Nomor
22 Tahun 1999 tersebut, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup/Bapedal telah
merumuskan interpretasi kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menurut UU
tersebut.
Secara umum,
kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga kelompok,
yaitu:
· Kewenangan
Pusat
· Kewenangan
Propinsi
· Kewenangan
Kabupaten/Kota
1. Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Yang dimaksud
dengan limbah B3 disini adalah “setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya
dan /atau beracun yang karena sifat dan /atau konsentrasinya dan /atau
jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan /atau
mencemarkan lingkungan hidup dan /atau membahayakan.” Dampak yang ditimbulkan
oleh limbah B3 yang dibuang langsung ke lingkungan sangat besar dan dapat
bersifat akumulatif, sehingga dampak tersebut akan berantai mengikuti proses
pengangkutan (sirkulasi) bahan dan jaring-jaring rantai makanan. Mengingat
besarnya resiko yang ditimbulkan tersebut maka pemerintah telah berusaha untuk
mengelola limbah B3 secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan.
2 Misi
Pengelolaan Limbah B3
Mengurangi dan
mencegah semaksimal mungkin ditimbulkannya limbah B3 dan mengolah limbah B3
dengan tepat sehingga tidak menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan dan
terganggunya kesehatan manusia.
3
Strategi Pengelolaan Limbah B3
·
Mempromosikan dan mengembangkan
Teknik
minimisasi limbah melalui teknologi bersih, penggunaan kembali, perolehan
kembali, dan daur ulang.
1. Meningkatkan
kesadaran masyarakat.
2. Meningkatkan
kerjasama antar instansi, baik di pusat, daerah maupun internasional, dalam
pengelolaan limbah B3.
3. Melaksanakan
dan mengembangkan peraturan perundang-undangan yang ada.
4. Membangun
Pusat-pusat Pengolahan Limbah Industri B3 (PPLI-B3) di wilayah yang padat
industri
4
Pengelolaan Limbah Industri (B3) Oleh Pemerintah
Untuk mencapai
sasaran dalam pengelolaan limbah perlu di buat dan diterapkan suatu sistem
pengelolaan yang baik, terutama pada sektor-sektor kegiatan yang sangat berpotensi
menghasilkan limbah B3. Salah satu sektor kegiatan yang sangat berpotensi
menghasilkan limbah B3 adalah sektor industri. Sampai saat ini sektor industri
merupakan salah satu penyumbang bahan pencemar yang terbesar di kota-kota besar
di Indonesia yang mengandalkan kegiatan perekonomiannya dari industri. Untuk
menghindari terjadinya pencemaran yang ditimbulkan dari sektor industri, maka
diperlukan suatu sistem yang baik untuk melakukan pengawasan dan pengelolaan
limbah industri, terutama limbah B3-nya. Pengawasan limbah B3 adalah suatu
upaya yang meliputi pemantauan penataan persyaratan serta ketentuan teknis dan
administrative oleh penghasil, pemanfaat, pengumpul, pengolah termasuk penimbun
limbah B3. Sedangkan yang dimaksud pemantauan di sini adalah kegiatan
pengecekan persyaratan-persyaratan teknis administratif oleh penghasil,
pengumpul, pemanfaat, pengolah termasuk penimbun limbah B3.
Sesuai dengan
UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Keputusan Kepala BAPEDAL
Nomor KEP- 02/BAPEDAL/01/1998 tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Daerah, maka pengawasan dalam pelaksanaan
pengelolaan limbah B3 dapat dikelompokkan kedalam tiga kewenangan, yaitu
kewenangan Pemerintah Daerah Tingkat II, kewenangan Pemerintah Daerah Tingkaat
I dan kewenangan Bapedal.
5
Resiko Lingkungan Hidup
Pencermaran
(Poilotion), pencemaran yang kini dirasakan bersamaan erat dengan teknologi
mekanisme,inclustrialismi dan pola-pola hidup yang mewah dan konsurntif,
MasaIah pencemaran timbul bilamana suatu zat atau energi dengan tingkat
konsentrasi yang demikian rupa hingga dapat mengubah kondlisi lingkungan, baik
langsung atau tidak langsung, dan pada akhirnyal lingkungan tidak lagi
berfungsi sebagairnana rnestinya.
1)
Timbul Berbagai Penyakit
2)
Pemanfaatan secara tidak terkendali
Masalah
selanjutnya yaitu rusaknya tata lingkungan ini rnprupakan darnpak dari tingkah
Iaku rnanusia dalam mengeksploitasi dan menggunakan sumber-sumber daya alam
secara tidak seimbang (over stress). Disadari atau tidak, kenyataan ini dapat
dilihat melalui praktek-praktek masyarakat, seperti penebangan hutan sampai
gundul, pemanfaatan ekosistim pantai, penangkapan ikan laut sampai rnelampaui
batas konservasinya.
1.
Kepadatan Penduduk
2.
Meurunya Populasi Flaura dan Fauna
3.
Ketidak Seimbangan Ekosistem
Kesadaran
Lingkungan
Neolaka (1991),
menyatakan bahwa kesadaran lingkungan adalah keadaan tergugahnya jiwa terhadap
sesuatu, dalam hal ini lingkungan hidup, dan dapat terlihat pada prilaku dan
tindakan masing-masing individu. Hussel yang dikutip Brawer (1986),
menyatakan bahwa kesadaran adalah pikiran sadar (pengetahuan) yang mengatur
akal, hidup wujud yang sadar, bagian dari sikap/prilaku, yang dilukiskan sebagai
gejala dalam alam dan harus dijelaskan berdasarkan prinsip sebab musebab.
Tindakan sebab, pikiran inilah menggugah jiwa untuk membuat pilihan, misalnya
memilih baik-buruk, indah-jelek.
Buletin Para
Navigator (1988), menyatakan bahwa kesadaran adalah modal utama bagi setiap
orang yang ingin maju. Secara garis besar sadar itu dapat diukur dari beberapa
aspek antara lain :
·
kemampuan
membuka mata dan menafsirkan apa yang dilihat
·
kemampuan
aktivitas
·
kemampuan
berbicara.
Jika seseorang
mampu melakukan ketiga aspek diatas secara terintegrasi maka dialah yang
disebut dengan sadar. Dari segi lain kesadaran adalah adanya hak dan kemapuan
kita untuk menolak melakukan keinginan orang lain atau sesuatu yang diketahui
buruk/tidak bermanfaat bagi dirinya.
Daniel Chiras
(Neolaka;2008) menyatakan bahwa dasar penyebab kesadaran lingkungan adalah
etika lingkungan. Etika lingkungan yang sampai saat ini berlaku adalah etika
lingkungan yang didasarkan pada sistem nilai yang mendudukkan manusia bukan
bagian dari alam, tetapi manusia sebagai penakluk dan pengatur alam. Di dalam
pendidikan lingkungan hidup, konsep mental tentang manusia sebagai penakluk
alam perlu diubah menjadi manusia sebagai bagian dari alam.
Hubungan
lingkungan dengan pembangunan
Karena penigkatan usaha pembangunan maka akan terjadi pula peningkatan
penggunaan sumberdaya untuk menyokong pembangunan dan timbulnya permasalahan –
permasalahan dan lingkungan hidup manusia. Dalam pembangunan, sumberdaya alam
merupakan komponen yang penting dimana sumbersaya ala mini memberikan kebutuhan
azasi bagi kehidupan. Dalam pembangunan sumber alam tadi, hendaknya
keseimbangan ekosistem tetap terpelihara.
Seringkali karena menigkatnya kebutuhan akan hasil proyek pembangunan,
keseimbanganini bisa terganggu, yang kadang – kadang bisa membahayakan
kehidupan umat manusia. Proses pembangunan mempunyai akibat – akibat yang lebih
luas terhadaplingkungan hidup manusia, baik akibat langsun maupun akibat sampiingan
seperti pengurangan sumber kekayaan alam secara kuantitatif dan kualitatif,
pencemaran biologis, pencemaran kimiawi, gangguan fisik dan gangguan sosial –
budaya.
Pencemaran
dan Perusakan Lingkungan Hidup Oleh Proses Pembangunan
Pembangunan
industri merupakan bagian dari pembangunan ekonomi jangka panjang untuk
mencapai struktur ekonomi yang semakin seimbang dengan sektor industri yang
maju dan di dukung oleh sector pertanian yang tangguh. Selanjutnya digariskan
pula bahwa proses industrialisasi harus mampu mendorong berkembangnya industri
sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi,pencipta lapangan kerja baru,
sumber peningkatan ekspor dan penghematan devisa, penunjang pembangunan daerah,
penunjang pembangunan sektor-sektor lainnya sekaligus sebagai wahana
pengembangan dan panguasaan teknologi.
Industrialisasi
merupakan pilihan bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan
hidupnya. Hal tersebut antara lain disebabkan terbatasnya lahan pertanian.
Industrialisasi merupakan suatu jawaban terhindarnya tekanan penduduk terhadap
lahan pertanian.Yang perlu mendapat perhatian adalah bahwa industri merupakan
salah satu sektor pembangunan yang sangat potensial untuk merusak dan mencemari
lingkungan. Apabila hal ini tidak mendapat perhatian yang serius maka ada kesan
bahwa antara industri dan lingkungan hidup tidak berjalan seiring, dalam arti
semakin maju industri akan semakin rusak lingkungan hidup itu.Industri yang
menggunakan teknologi untuk meningkatkan taraf hidup manusia akan memberikan
dampak negatif pula berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan. Unsur-unsur
pokok yang diperlukan untuk kegiatan industri antara lain adalah:
a. Sumber daya
alam (berupa bahan baku,energi dan air)
b. Sumber daya
manusia (berupa tenaga kerja pada berbagai tingkatan pedidikan)
c. Peralatan
Kegiatan
pembangunan industri yang melibatkan unsur-unsur tersebut dapat menimbulkan
dampak negatif yang berupa:
a. Pandangan
yang kurang menyenangkan pada wilayah industri
b. Penurunan
nilai tanah disekitar industri bagi pemukima
c. Timbul
kebisingan oleh operasi paralatan
d. Bahan-bahan
buangan yang dikeluarkan indutri dapat mengganggu atau mengotori
udara,air,tanah
e. Perpindahan
penduduk yang dapat menimbulkan dampak social
f. Hasil
produksi industri dapat mempengaruhi pola hidup masyarakat
g. Timbulnya
kecemburuan social
Sumber:
Hartono, 2009,
Geografi 2 Jelajah Bumi dan Alam Semesta : untuk Kelas XI
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan
Sosial,
Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.