PENGERTIAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan adalah
Pendidikan Kepribadian Mahasiswa agar menjadi warga Negara yang baik, sebagai
calon sarjana adalah calon pemimpin yang berbudi pekerti luhur dan berwawasan
kebangasaan. Pendidikan Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk
mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya
bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku
kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan
nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman, serta Undang Undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis
Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian
Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan
Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah-Direktorat Pendidikan
Menengah Umum. Tujuan PKn adalah untuk membentuk
watak atau karakteristik warga negara yang baik. Sedangkan tujuan pembelajaran
mata pelajaran PKn, menurut Mulysa (2007) adalah untuk menjadikan siswa :
1.
Mampu berpikir secara
kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi persoalan hidup maupun isu
kewarganegaraan di negaranya.
2.
Mau berpartisipasi
dalam segala bidang kegiatan, secara aktif dan bertanggung jawab, sehingga bisa
bertindak secara cerdas dalam semua kegiatan, dan
3.
Bisa berkembang secara
positif dan demokratis, sehingga mampu hidup bersam dengan bangsa lain di dunia
dan mampu berinteraksi, serta mampu memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi dengan baik
Berdasarkan
tujuan tersebut diatas, maka materi dalam pembelajaran PKn perlu diperjelas.
Oleh karena itu, ruang lingkup PKn secara umum meliputi aspek-aspek
sebagai berikut:
1.
Pesatuan dan Kesatuan
2.
Norma Hukum dan
Peraturan
3.
HAM
4.
Kebutuhan warga Negara
5.
Konstitusi Negara
6.
Kekuasaan Politik
7.
Kedudukan Pancasila
8.
Globalisasi
B.
KONSEP MATERI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pengertian
dan Makna Konsep dalam Pembelajaran PKn Konsep adalah suatu pernyataan yang
masih bersifat abstrak/pemikiran untuk mengelompokan ide-ide atau peristiwa
yang masih dalam angan-angan seseorang. Meski belum diimplementasikan, konsep
yang bersifat positif memiliki makna yang baik. Begitu pula sebaliknya, jika
konsep itu bersifat negatif maka juga akan memiliki makna negatif pula. Contoh
konsep : HAM, demokrasi, globalisasi, dan masih banyak lagi. Menurut Bruner,
setiap konsep mengandung nama, atribut, dan aturan.
C.
PENGERTIAN NILAI DAN MORAL DALAM PKN
Pengertian
Nilai dan Moral dalam Materi PKn Pengertian nilai (value), menurut Djahiri
(1999), adalah harga, makna, isi dan pesan, semangat, atau jiwa yang tersurat
dan tersirat dalam fakta, konsep, dan teori, sehingga bermakna secara
fungsional. Disini, nilai difungsikan untuk mengarahkan, mengendalikan, dan
menentukan kelakuan seseorang, karena nilai dijadikan standar perilaku.
Sedangkan menurut Dictionary dalam Winataputra (1989), nilai adalah harga atau
kualitas sesuatu. Artinya, sesuatu dianggap memiliki nilai apabila sesuatu
tersebut secara instrinsik memang berharga. Pendidikan nilai adalah pendidikan
yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai dalam diri siswa.
PKn SD merupakan mata pelajaran yang berfungsi sebagai pendidikan nilai, yaitu
mata pelajaran yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nila-nilai
pancasila/ budaya bangsa seperti yang terdapat pada kurikulum PKn SD.
Pelaksanaan pendidikan nilai selain dapat melalui taksonomi Bloom dkk, dapat
juga menggunakan jenjang afektif (Kratzwoh, 1967), berupa penerimaan nilai
(receiving), penaggapan nilai (responding), penghargaan nilai (valuing),
pengorganisasi nilai (organization), karaterisasi nilai (characterization).
Pengertian
Nilai dan Moral dalam Materi PKn Pengertian nilai (value), menurut Djahiri
(1999), adalah harga, makna, isi dan pesan, semangat, atau jiwa yang tersurat
dan tersirat dalam fakta, konsep, dan teori, sehingga bermakna secara
fungsional. Disini, nilai difungsikan untuk mengarahkan, mengendalikan, dan
menentukan kelakuan seseorang, karena nilai dijadikan standar perilaku.
Sedangkan menurut Dictionary dalam Winataputra (1989), nilai adalah harga atau
kualitas sesuatu. Artinya, sesuatu dianggap memiliki nilai apabila sesuatu
tersebut secara instrinsik memang berharga. Pendidikan nilai adalah pendidikan
yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai dalam diri siswa.
PKn SD merupakan mata pelajaran yang berfungsi sebagai pendidikan nilai, yaitu
mata pelajaran yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nila-nilai
pancasila/ budaya bangsa seperti yang terdapat pada kurikulum PKn SD.
Pelaksanaan pendidikan nilai selain dapat melalui taksonomi Bloom dkk, dapat
juga menggunakan jenjang afektif (Kratzwoh, 1967), berupa penerimaan nilai
(receiving), penaggapan nilai (responding), penghargaan nilai (valuing),
pengorganisasi nilai (organization), karaterisasi nilai (characterization).
D. PENGERTIAN NORMA DALAM PKN
Norma
adalah tolok ukur/alat untuk mengukur benar salahnya suatu sikap dan tindakan
manusia. Normal juga bisa diartikan sebagai aturan yang berisi rambu-rambu yang
menggambarkan ukuran tertentu, yang di dalamnya terkandung nilai benar/salah.
Norma yang berlaku dimasyarakat Indonesia ada lima, yaitu, norma agama, norma
susila, norma kesopanan, norma kebiasan, dan norma hukum, disamping adanya
norma-norma lainnya. Pelanggaran norma biasanya mendapatkan sanksi, tetapi
bukan berupa hukuman di pengadilan. Menurut anda apa sanksi dari pelanggaran norma
agama? Sanksi dari agama ditentukan oleh Tuhan. Oleh karena itu, hukumannya
berupa siksaan di akhirat, atau di dunia atas kehendak Tuhan. Sanksi
pelanggaran/ penyimpangan norma kesusilaan adalah moral yang biasanya berupa
gunjingan dari lingkungannya. Penyimpangan norma kesopanan dan norma kebiasaan,
seperti sopan santun dan etika yang berlaku di lingkungannya, juga mendapat
sanksi moral dari masyarakat, misalnya berupa gunjingan atau cemooh. Begitu
pula norma hukum, biasanya berupa aturan-aturan atau undang-undang yang berlaku
di masyarakat dan disepakti bersama.
Berdasarkan
uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa norma adalah petunjuk hidup bagi warga
yang ada dalam masyarakat, karena norma tersebut mengandung sanksi. Siapa saja,
baik individu maupun kelompok, yang melanggar norma dapat hukuman yang berwujud
sanksi, seperti sanksi agama dari Tuhan dan dapartemen agama, sanksi akibat
pelanmggaran susila, kesopanan, hukum, maupun kebiasaan yang berupa sanksi
moral dari masyarakat.
E. PERANAN PENDIDIKAN KEWARGANAGARAAN BAGI MAHASISWA
Setiap kali kita mendengar kata
kewarganegaraan, secara tidak langsung otak merespon dan mengaitkan
kewarganegaraan dengan pelajaran kewarganegaraan pada saat sekolah, dan mata kuliah
kewarganegaraan pada saat kita kuliah. Bisa jadi kata kewarganegaraan di dalam
memori otak tersimpan kuat karena setiap tahun dari sekolah dasar hingga
sekolah menengah atas ada pelajaran kewarganegaraan yang harus dipelajari, dan
ternyata saat kuliah juga ada. Dan di dalam bangku perkuliahan kita akan
mempelajari lebih dalam seberapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendidikan Kewarganegaraan menjadi mata pelajaran setelah terpecah dari
PPKn ataupun Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Pada awalnya di gabung
menjadi satu, karena isi dari Pendidikan Kewarganegaraan sendiri besumber dari
Pancasila itu sendiri. Selanjutnya di pecah menjadi mata pelajaran sendiri
karena Pendidikan Kewarganegaraan dianggap penting untuk di ajarkan kepada
siswa dan dalam Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan materi kewarganegaraan
yang lebih luas dan tidak hanya bersumber langsung dari Pancasila. Mempelajari
Pendidikan Kewarganegaraan bagi sebagian mahasiswa tidak ubahnya mempelajari
Pancasila tahap dua, atau bahkan tidak jauh berbeda dengan Pendidikan Moral
Pancasila dan Sejarah Bangsa. Beberapa materinya memang berkaitan ataupun sama.
Itulah mengapa Pendidikan kewarganegaraan selalu “dianak tirikan” dalam
percaturan dunia pendidikan. Menurut orang kebanyakan, lebih penting belajar
matematika daripada PKn.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar
bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan
mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa. Mahasiswa adalah bibit unggul bangsa yang di mana pada masanya nanti
bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan
moral dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian
mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan,
pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat
masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya
pendirian suatu Negara.
Negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari
masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat
loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat
tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Masyarakat
harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada negaranya, bersatu padu
dalam rasa yang sama untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, moral dan
lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada masyarakat agar timbul rasa
bangga dan keinginan untuk melindungi serta mempertahankan Negara kita.
Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana tepat untuk memberikan gambaran
secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada
mahasiswa.
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting. Dalam konteks Indonesia,
pendidikan kewarganegaraan itu berisi antara lain mengenai pruralisme yakni
sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas.
Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas
nasional. Seperti yang pernah diungkapkan salah satu rektor sebuah universitas,
“tanpa pendidikan kewarganegaraan yang tepat akan lahir masyarakat egois. Tanpa
penanaman nilai-nilai kewarganegaraan, keragaman yang ada akan menjadi penjara
dan neraka dalam artian menjadi sumber konflik. Pendidikan, lewat kurikulumnya,
berperan penting dan itu terkait dengan strategi kebudayaan.”
Beliau menambahkan bahwa ada
tiga fenomena pasca perang dunia II,yaitu :
1. Fenomena
pertama, saat bangsa-bangsa berfokus kepada nation-building atau pembangunan
institusi negara secara politik. Di Indonesia, itu diprakarsai mantan Presiden
Soekarno. Pendidikan arahnya untuk nasionalisasi.
2. Fenomena
kedua, terkait dengan tuntutan memakmurkan bangsa yang kemudian mendorong
pendidikan sebagai bagian dari market-builder atau penguatan pasar dan ini
diprakarsai mantan Presiden Soeharto.
3. Fenomena
ketiga, berhubungan dengan pengembangan peradaban dan kebudayaan. Singapura,
Korea Selatan, dan Malaysia sudah menampakkan fenomena tersebut dengan
menguatkan pendidikannya untuk mendorong riset, kajian-kajian, dan pengembangan
kebudayaan.
Hakikat
pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral
bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi
kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga dengan
mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan
kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit
untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia.
Kompetensi
yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar
mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen
terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi
dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara
cerdas dan damai, agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi
dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai
moral, agama, dan nilai-nilai universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis
dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa
mampu memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan
kebijakan publik, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar
secara bijak (berkeadaban).
Pendidikan
Kewarganegaraan lah yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara
yang lebih bertanggung jawab. Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan
begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang.
Apalagi negara kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara
tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena
itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda
terdepan dalam melindungi negara. Garda kokoh yang akan terus dan terus
melindungi Negara walaupun akan banyak aral merintang di depan.
Kita semua
tahu bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana warga negara itu
tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana
sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan ini membuat
setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga
pengembangan karakter publik. Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang
lebih luas juga tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan
tersebut bisa dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih
baik lagi jika Pendidikan ini di manfaatkan untuk pengambangan diri
seluas-luasnya.
Rasa
kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan
iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan
mudah terpengaruh secara langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan
juga menghargai segala budaya serta nilai-nilai yang berlaku di negara kita.
Memiliki sikap tersebut tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa
belajar. Oleh karena itu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat
penting untuk kita pelajari.
Oleh
karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan
harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi,
metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran
para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu
menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik. Dan adapun
manfaat atau peranan lain dari Pendidikan kewarganegaran bagi mahasiswa adalah
sebagai berikut :
1. Membuka
wawasan yang memberikan makna serta menunjukan tujuan dalam hidup.
2. Sebagai
bekal dan jalan bagi mahasiswa untuk menemukan identitas dirinya.
3. Dapat
memberikan kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong mahasiswa untuk
menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
Oleh karena itu
pendidikan pancasila dilaksanakan sebagai langkah awal agar mahasiswa sekarang
tertanam dalam hati sanu barinya. Agar selalu jadi manusia penerus bangsa yang
cinta tanah air, tentunya berilmu pengetahuan.