Jumat, 19 Juni 2015

Undang-Undang Perindustrian



UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN





       Undang-Undang Perindustrian
Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut, misalnya kapas untuk inddustri tekstil, batu kapur untuk industri semen, biji besi untuk industri besi dan baja.
Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri, misalnya lembaran besi atau baja untuk industri pipa, kawat, konstruksi jembatan, seng, tiang telpon, benang adalah kapas yang telah dipintal untuk industri garmen (tekstil), minyak kelapa, bahan baku industri margarine.
Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi, misalnya kain dibuat untuk industri pakaian, kayu olahan untuk industri mebel dan kertas untuk barang-barang cetakan.

Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi, misalnya industri pakaian, mebel, semen, dan bahan bakar.
Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya. UU Perindustrian saat ini mengalami pembaharuan menjadi Undang-Undang no 3 tahun 2014.

Studi kasus pada video dari team ceria adalah adanya sebuah pabrik berdiri di tengah-tengah pemukiman warga. Dalam vidio UU Perindustrian yang dibuat oleh teman saya, yang saya amati adalah adanya pabrik yang berdiri di daerah rumah warga, hal ini jelas salah karena memang daerah tersebut dapat tercemar karena limbah pembuangan dari pabrik tersebut. Warga yang ada disekitar dapat terserang penyakit akibat limbah tersebut. Itu berarti pabrik tersebut tidak menjaga kelestarian lingkungan karena yang saya lihat asap dari pembuangan di pabrik tersebut selalu keluar di setiap waktu. Hal itu menjadikan bahwa pabrik tersebut belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan yang seharusnya dijaga sesuai dengan pasal 21 pada UU nomor 5 tahun 1984 yang berbunyi “suatu industri yang didirikan pada suatu tempat, wajib memeperhatikan keseimbangan dan melestariakan sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses industrinya, serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat usaha dan proses industri yang dilakukan.
Namun ada yang harus diingat bahwa apakah pabrik tersebut sudah berdiri lama dari sebelum adanya pemukiman warga dan memiliki surat-surat kelengkapan untuk membangun pabrik atau pabrik tersebut melanggar aturan tidak memiliki surat izin dan membangunnya setelah pemukiman warga itu ada.

Sabtu, 06 Juni 2015

Tulisan Hukum Industri



HUKUM INDUSTRI

 2.1       Pengertian Hukum Industri
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
1.           Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
2.           Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
3.           Karena masyarakat menghendakinya.
4.           Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.

 2.2            Undang – Undang Perindustrian di Indonesia
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika tertentu. Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.

 2.3            Manfaat Hukum Industri
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
  1. Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
  2. Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
  3. Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
  4. Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
  5. Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
  6. Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
  7. Undang-undang Perindustrian
 2.4            Keuntungan Hukum Industri Bagi Perusahaan
Keuntungan bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab IV yang isi nya tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri terdapat dalam pasal pasal 9 pemerintah memperhatikan pengaturan dan pembinaan bidang usaha industri yaitu:
1.      Perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri terhadap kegiatan-kegiatan industri dan perdagangan luar negeri yang bertentangan dengan kepentingan nasional pada umumnya serta kepentingan perkembangan industri dalam negeri pada khususnya.
2.      Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan yang tidak jujur antara perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
3.      Keuntungan bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu perusahaan akan lebih terbantu dengan ada nya kawasan berikat karena hal ini dapat memudahkan perusahaan untuk dapat melakukan ekspor dan impor barang untuk memenuhi kebuthan industri tapi tetap sesuai dengan tauran yang telah dirumuskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997.

  2.5            Mengenai Tujuan Dari Pembangunan Industri
Dalam pandangan umum, bahwa pembangunan industri di Indonesia bertujuan untuk :
  1. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup;
  2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya;
  3. Meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional;
  4. Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri;
  5. Memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri;
  6. Meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
  7. Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara;
  8. Menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.
    2.6        Keuntungan Bagi Masyarakat
Adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut.

     2.7        Kerugian Bagi Masyarakat
Adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan. Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan :
·      Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
·      Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan perbaikan lingkungan yang diakibatkan adanya pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
·      Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
   
     Sumber : http://kunfakhri.blogspot.com/2015/03/tugas-softskill-hukum-industri-di.html

Hak Paten



HAK PATEN

Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya pihak lain. .
        Pengertian Hak Paten
atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan,
mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.

Studi kasus pada video dari team yanet adalah Pak Raden memperjuangkan hak cipta boneka si unyil sumber.
Bertahun-tahun Suyadi alias Pak Raden berjuang mendapatkan hak cipta boneka di film Si Unyil dari Perum Produksi Film Negara (PFN). Diproduksi pada 1979 oleh PFN, Si Unyilmerupakan ide Direktur PFN saat itu, G. Dwipayana. Untuk membuat film Si Unyil, G. Dwipayana menggandeng Pak Raden dan Kurnain Suhardiman. Pak Raden menggarap boneka, sementara Kurnain menulis naskah Si Unyil. Saat itu status Pak Raden dan Kurnain bukan sebagai pegawai PFN. Pada Desember 1995, Pak Raden menandatangani perjanjian dengan PFN. Isinya, menyerahkan kepada PFN untuk mengurus hak cipta atas boneka Unyil. Perjanjian itu berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani. Menurut Pak Raden, beberapa hari kemudian, perjanjian serupa muncul dengan tanggal yang sama: 14 Desember 1995. Bedanya, perjanjian baru itu tidak mencantumkan masa berlakunya. Pada 23 Desember 1998, Pak Raden menandatangani surat penyerahan hak cipta atas 11 lukisan boneka, termasuk si Unyil, Pak Raden, Pak Ogah, dan lain-lain. Pada 15 Januari 1999, PFN mendapat surat penerimaan permohonan pendaftaran hak cipta dari Direktorat Jenderal Hak Cipta Paten dan Merek Departemen Kehakiman atas 11 tokoh itu. PFN sendiri saat ini sedang mengalami masalah penjualan aset perihal rencana perubahan status PFN dari lembaga badan usaha milik negara (BUMN) menjadi unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Upaya menjual asetnya di Jalan Otto Iskandardinata, Jakarta, tak kunjung berhasil sejak 2008. Penjualan aset dilakukan untuk membayar utang perusahaan sekitar Rp 10 miliar. Penyelesaian kewajiban menjadi syarat perubahan status menjadi UPT. Semangat hidup Drs Suyadi atau lebih dikenal Pak Raden, belum surut meski usia hampir 80 tahun. Namun sesekali juga menyatakan kegundahannya terhadap hak cipta Si Unyil yang telah direnggut darinya oleh Perum Produksi Film Nasional. Pendapatan royalti dari Si Unyil hasil ciptaanya, tidak pernah ia nikmati. Dulu saat boneka Si Unyil melejit di era 80-an, ada sebuah perusahaan yang menawarkan untuk menertibkan iklan yang memakai tokoh boneka tersebut. Tapi syaratnya, Suyadi harus menyerahkan hak cipta Si Unyil. Sayangnya, kemudian sampai batas waktu yang telah disepakati bersama itu habis, hak cipta tak juga dikembalikan. Kini 'Pak Raden' harus mengamen dan mengumpulkan dana dengan berbagai cara, termasuk menjual barang-barang karyanya seperti kaos, buku, hingga lukisan. Suyadi mengaku, upaya itu akan terus dilakukan meski penyakit diabetes yang dideritanya kadang mengendurkan semangatnya itu. Sempat ngetop di tahun 1990-an, kini Unyil hadir dengan format baru. Ia bahkan memiliki program acara sendiri di salah satu televisi swasta. Namun rupanya kehadiran Unyil di zaman sekarang tak membuat kehidupan Drs.Suyadi atau Pak Raden semakin lebih baik, pasalnya hak cipta Si Unyil sudah bukan di tangan sang kreator, dan otomatis Pak Raden tidak menerimaroyalti sedikitpun dari Unyil. “Mengapa saya sampai sebodoh itu untuk menyerahkan cipta Si Unyil ke pihak lain,” kata Pak Raden yang ia tuangkan dalam sebuah surat keluhan. Akhirnya Pak Raden pun menuntut agar hak cipta Si Unyil dikembalikan kepadanya. Menurut Pak Raden, pada 14 Desember 1995 ia melepas hak cipta Unyil kepada Produksi Film Negara (PFN) dan hal tersebut berlaku hanya selama 5 tahun (sampai tahun 2000). Namun faktanya, PFN tetap memegang hak cipta Unyil sampai sekarang. “Tetapi pihak PFN berpendapat bahwa hak cipta berada pada PFN untuk selamanya,” kata Pak Raden. Dalam kurun waktu 5 tahun, Pak Raden memang berhak mendapat royalti 10% dari Unyil. Namun sejak tahun 2000, Pak Raden sudah tidak menerima apa-apa karena boneka ciptaannya sudah menjadi hak milik PFN sepenuhnya. “Sudah pasti uang mengalir ke kocek pihak lain, bukan ke saya. Karena itu besar harapan saya sekiranya saya dapat lagi memegang kepemilikan hak cipta Si Unyil,” ujar Pak Raden.
Kesimpulannya adalah pak raden yang kecewa dengan apa yang terjadi karena hak atas boneka unyil tersebut yang notabennya adalah kepunyaannya dikuasai oleh orang lain sehingga hasil karya yang ia miliki tidak dapat dinikmati oleh beliau. Untuk itu, ia berharap agar beliau memegang kepemilikian hak cipta si unyil lalu di patenkan agar kepemilikan dari boneka unyil tersebut tidak bisa diganggu oleh pihak luar

Sumber : http://parelpropublik.blogspot.com/2012/04/hak-paten-si-unyil-siapa-yang-punya.html