Jumat, 19 Juni 2015

Undang-Undang Perindustrian



UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN





       Undang-Undang Perindustrian
Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut, misalnya kapas untuk inddustri tekstil, batu kapur untuk industri semen, biji besi untuk industri besi dan baja.
Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri, misalnya lembaran besi atau baja untuk industri pipa, kawat, konstruksi jembatan, seng, tiang telpon, benang adalah kapas yang telah dipintal untuk industri garmen (tekstil), minyak kelapa, bahan baku industri margarine.
Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi, misalnya kain dibuat untuk industri pakaian, kayu olahan untuk industri mebel dan kertas untuk barang-barang cetakan.

Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi, misalnya industri pakaian, mebel, semen, dan bahan bakar.
Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya. UU Perindustrian saat ini mengalami pembaharuan menjadi Undang-Undang no 3 tahun 2014.

Studi kasus pada video dari team ceria adalah adanya sebuah pabrik berdiri di tengah-tengah pemukiman warga. Dalam vidio UU Perindustrian yang dibuat oleh teman saya, yang saya amati adalah adanya pabrik yang berdiri di daerah rumah warga, hal ini jelas salah karena memang daerah tersebut dapat tercemar karena limbah pembuangan dari pabrik tersebut. Warga yang ada disekitar dapat terserang penyakit akibat limbah tersebut. Itu berarti pabrik tersebut tidak menjaga kelestarian lingkungan karena yang saya lihat asap dari pembuangan di pabrik tersebut selalu keluar di setiap waktu. Hal itu menjadikan bahwa pabrik tersebut belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan yang seharusnya dijaga sesuai dengan pasal 21 pada UU nomor 5 tahun 1984 yang berbunyi “suatu industri yang didirikan pada suatu tempat, wajib memeperhatikan keseimbangan dan melestariakan sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses industrinya, serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat usaha dan proses industri yang dilakukan.
Namun ada yang harus diingat bahwa apakah pabrik tersebut sudah berdiri lama dari sebelum adanya pemukiman warga dan memiliki surat-surat kelengkapan untuk membangun pabrik atau pabrik tersebut melanggar aturan tidak memiliki surat izin dan membangunnya setelah pemukiman warga itu ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar