UNDANG-UNDANG
PERINDUSTRIAN
Undang-Undang
Perindustrian
Menurut UU No. 5
Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah
bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi
barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan
rancang bangun dan perekayasaan industri.
Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut, misalnya kapas untuk inddustri tekstil, batu kapur untuk industri semen, biji besi untuk industri besi dan baja.
Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri, misalnya lembaran besi atau baja untuk industri pipa, kawat, konstruksi jembatan, seng, tiang telpon, benang adalah kapas yang telah dipintal untuk industri garmen (tekstil), minyak kelapa, bahan baku industri margarine.
Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi, misalnya kain dibuat untuk industri pakaian, kayu olahan untuk industri mebel dan kertas untuk barang-barang cetakan.
Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut, misalnya kapas untuk inddustri tekstil, batu kapur untuk industri semen, biji besi untuk industri besi dan baja.
Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri, misalnya lembaran besi atau baja untuk industri pipa, kawat, konstruksi jembatan, seng, tiang telpon, benang adalah kapas yang telah dipintal untuk industri garmen (tekstil), minyak kelapa, bahan baku industri margarine.
Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi, misalnya kain dibuat untuk industri pakaian, kayu olahan untuk industri mebel dan kertas untuk barang-barang cetakan.
Barang jadi adalah
barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap
pakai sebagai alat produksi, misalnya industri pakaian, mebel, semen, dan bahan
bakar.
Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya. UU Perindustrian saat ini mengalami pembaharuan menjadi Undang-Undang no 3 tahun 2014.
Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya. UU Perindustrian saat ini mengalami pembaharuan menjadi Undang-Undang no 3 tahun 2014.
Studi kasus pada video dari team
ceria adalah adanya
sebuah pabrik berdiri di tengah-tengah pemukiman warga. Dalam
vidio UU Perindustrian yang dibuat oleh teman saya, yang saya amati adalah
adanya pabrik yang berdiri di daerah rumah warga, hal ini jelas salah karena
memang daerah tersebut dapat tercemar karena limbah pembuangan dari pabrik
tersebut. Warga yang ada disekitar dapat terserang penyakit akibat limbah
tersebut. Itu berarti pabrik tersebut tidak menjaga kelestarian lingkungan
karena yang saya lihat asap dari pembuangan di pabrik tersebut selalu keluar di
setiap waktu. Hal itu menjadikan
bahwa pabrik tersebut belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan yang
seharusnya dijaga sesuai dengan pasal 21 pada UU nomor 5 tahun 1984 yang
berbunyi “suatu industri yang didirikan pada suatu tempat, wajib memeperhatikan
keseimbangan dan melestariakan sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses
industrinya, serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap
lingkungan hidup akibat usaha dan proses industri yang dilakukan.
Namun ada yang harus
diingat bahwa apakah pabrik tersebut sudah berdiri lama dari sebelum adanya
pemukiman warga dan memiliki surat-surat kelengkapan untuk membangun pabrik
atau pabrik tersebut melanggar aturan tidak memiliki surat izin dan
membangunnya setelah pemukiman warga itu ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar