HUKUM
INDUSTRI
2.1 Pengertian
Hukum Industri
Hukum adalah peraturan
atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa
atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut
kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta
sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect
mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat. Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
1. Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
2. Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
3. Karena masyarakat menghendakinya.
4. Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi
Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku,
barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi
kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah
kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan
menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri
adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan
dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan
sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar
sanksi tersebut.
Hukum industri
menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata
ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum
industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum
industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi
serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam
sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem
hukum industri.
Peraturan mengenai
desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang
desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah
desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan
karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi
segala kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan
alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan
lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang
dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.
2.2
Undang – Undang Perindustrian di
Indonesia
Undang-undang mengenai perindustrian
di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni
1984. Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika tertentu. Dalam bab
ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan
perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok
tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah
segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri dimana merupakan suatu
proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi
menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun
1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan
pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, dimana
sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan
sampai memonopoli suatu produk. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini
dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri
untuk dalam pembnagunan industri. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada
kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya
keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna
masa depan generasi muda. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan
industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5
tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan
pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan
Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi
kemantapan stabilitas nasional. Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984
mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah
mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni industri kecil termasuk
didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda
seni.selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk
penanaman modal.
2.3
Manfaat Hukum Industri
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari
pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri
yakni :
- Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
- Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
- Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
- Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
- Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
- Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
- Undang-undang Perindustrian
2.4
Keuntungan Hukum Industri Bagi
Perusahaan
Keuntungan bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri
yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab IV yang isi nya tentang
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri terdapat dalam pasal pasal 9
pemerintah memperhatikan pengaturan dan pembinaan bidang usaha industri yaitu:
1.
Perlindungan
yang wajar bagi industri dalam negeri terhadap kegiatan-kegiatan industri dan
perdagangan luar negeri yang bertentangan dengan kepentingan nasional pada
umumnya serta kepentingan perkembangan industri dalam negeri pada khususnya.
2.
Penciptaan
iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan yang tidak
jujur antara perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat
dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau
perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
3.
Keuntungan
bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu perusahaan akan lebih
terbantu dengan ada nya kawasan berikat karena hal ini dapat memudahkan
perusahaan untuk dapat melakukan ekspor dan impor barang untuk memenuhi
kebuthan industri tapi tetap sesuai dengan tauran yang telah dirumuskan dalam
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997.
2.5
Mengenai Tujuan Dari Pembangunan
Industri
Dalam pandangan umum, bahwa pembangunan industri di
Indonesia bertujuan untuk :
- Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup;
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya;
- Meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional;
- Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri;
- Memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri;
- Meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
- Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara;
- Menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.
2.6 Keuntungan Bagi Masyarakat
Adanya suatu industri, masyarakat
sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia
berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di
indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam
industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam
industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya
sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang
terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut.
2.7 Kerugian Bagi Masyarakat
Adanya hukum industri bukan berarti
para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku industri
seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri
seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri,sehingga
para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi
imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada para karyawan dan
kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan. Dalam hal
ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di
wajibkan :
·
Melaksanakan
upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan
terhadap lingkungan.
·
Pemerintah
wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan
mengenai pelaksanaan perbaikan lingkungan yang diakibatkan adanya pencemaran
lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
·
Kewajiban
ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Sumber : http://kunfakhri.blogspot.com/2015/03/tugas-softskill-hukum-industri-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar