Sabtu, 06 Juni 2015

Tugas Hak Cipta



HAK CIPTA

Sejarah Hak Cipta di Indonesia
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti. Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang hak cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.

Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu
Menurut UU Nomor 19 Tahun 2002, pengertian hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 butir 1)

Macam-macam Hak Cipta
Hasil karya yang diciptakan oleh seseorang yang dilindungi yaitu hasil karya yang berupa ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Macam-macam hak cipta yang bisa diperoleh yaitu meliputi karya:
a.     Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out )karya tulis yang diterbitkan, dan   semua hasil karya tulis lain;
b.      Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.       Alat  peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.      Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.       Drama atau  drama  musikal,  tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
f.       Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni  pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g.      Arsitektur;
h.      Peta;
i.        Seni batik;
j.        Fotografi;
k.      Sinematografi;
l.        Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Analisis dari video pada link https://www.youtube.com/watch?v=WaxvcNTcLYE dimana pada video tersebut dibuat oleh team hore kelompok 1 kelas 2ID11. Video tersebut berisikan 3 studi kasus tentang mahasiswa yang tanpa disadari kegiatan yang sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari itu merupakan suatu pelanggaran hak cipta.
Studi kasus yang pertama adalah seorang mahasiswa yang mengcopast sebuah tulisan dari blog atau website orang lain untuk menyelesaikan tugas mata kuliahnya, akan tetapi dalam tugas mahasiswa tersebut,  tidak mencantumkan sumber blog yang telah ia copast. Hal ini dilakukan agar tugas yang ia miliki cepat selesai tanpa ada beban untuk berfikir sendiri, padahal perilaku tersebut salah karena hal tersebut termasuk pelanggaran hak cipta. Apa yang orang lain punya ia pakai tanpa pencantuman sumber referensi, bayangkan bila orang yang memiliki tulisan tersebut tahu bahwa hasil karyanya dijiplak maka bisa saja orang tersebut menuntut kepada mahasiswa yang telah menjipaknya.
Studi kasus yang kedua adalah seseorang mahasiswa yang lebih memilih membeli dan menonton DVD bajakan dibandingkan menonton film aslinya di bioskop. Mahasiswa tersebut  berfikiran untuk membeli DVD bajakan dikarenakan lebih murah dibandingkan menonton film aslinya di bioskop, tiket bioskop lebih mahal dari harga DVD bajakan. Hal ini juga salah satu pelanggaran hak cipta karena yang membeli DVD bajakan otomatis membantu penjualan DVD bajakan yang menyebabkan banyak penjual-penjual baru yang ingin merais rezeki dari hal terlarang tersebut.
Studi kasus ke tiga yaitu seorang mahasiswa yang memfotocopy buku asli tanpa izin dari pihak penerbit yang terkait. Seorang mahasiswa memfotocopy sebuah buku asli tanpa izin untuk kepentingan pribadinya. Hal ini juga dikatakan pelanggaran hak cipta. Fotocopy buku asli sama saja memperbanyak buku tanpa izin dari penulis buku tersebut. Hal tersebut tidak seharusnya dilakukan karena akan menimbulkan kerugian kepada pihak terkait.

Sumber: https://rarabebyuchul.wordpress.com/2013/05/24/pengertian-hak-cipta/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar