HAK CIPTA
Sejarah Hak Cipta di Indonesia
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan
Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia
bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus
membayar royalti. Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang hak cipta, yang merupakan undang-undang
hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah
dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya
dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan
undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia
dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah
meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang
mencakup pula Agreement on Trade Related
Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang
Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut
diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern
melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization
Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan
Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta
merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu
Menurut UU
Nomor 19 Tahun 2002, pengertian hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 butir 1)
Macam-macam
Hak Cipta
Hasil karya yang diciptakan oleh seseorang yang
dilindungi yaitu hasil karya yang berupa ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Macam-macam hak cipta yang bisa diperoleh yaitu meliputi karya:
a.
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out )karya
tulis yang diterbitkan, dan semua hasil
karya tulis lain;
b.
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan;
d.
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan
pantomim;
f.
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung,
kolase, dan seni terapan;
g.
Arsitektur;
h.
Peta;
i.
Seni batik;
j.
Fotografi;
k.
Sinematografi;
l.
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
Analisis
dari video pada link https://www.youtube.com/watch?v=WaxvcNTcLYE
dimana pada video tersebut dibuat oleh team hore kelompok 1 kelas 2ID11.
Video tersebut berisikan 3 studi kasus tentang mahasiswa yang tanpa disadari
kegiatan yang sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari itu merupakan suatu
pelanggaran hak cipta.
Studi kasus yang
pertama adalah seorang mahasiswa yang mengcopast sebuah tulisan dari blog atau website orang lain untuk menyelesaikan
tugas mata kuliahnya, akan tetapi dalam tugas mahasiswa tersebut, tidak mencantumkan sumber blog yang telah ia copast. Hal ini dilakukan agar
tugas yang ia miliki cepat selesai tanpa ada beban untuk berfikir sendiri,
padahal perilaku tersebut salah karena hal tersebut termasuk pelanggaran hak
cipta. Apa yang orang lain punya ia pakai tanpa pencantuman sumber referensi,
bayangkan bila orang yang memiliki tulisan tersebut tahu bahwa hasil karyanya
dijiplak maka bisa saja orang tersebut menuntut kepada mahasiswa yang telah
menjipaknya.
Studi kasus yang kedua adalah seseorang mahasiswa yang lebih memilih membeli dan menonton
DVD bajakan dibandingkan menonton film aslinya di bioskop. Mahasiswa tersebut berfikiran untuk membeli DVD bajakan
dikarenakan lebih murah dibandingkan menonton film aslinya di bioskop, tiket
bioskop lebih mahal dari harga DVD bajakan. Hal ini juga salah satu pelanggaran
hak cipta karena yang membeli DVD bajakan otomatis membantu penjualan DVD bajakan yang menyebabkan banyak penjual-penjual baru yang
ingin merais rezeki dari hal terlarang tersebut.
Studi kasus ke tiga yaitu seorang mahasiswa yang memfotocopy buku asli tanpa izin dari pihak penerbit yang terkait. Seorang mahasiswa memfotocopy sebuah buku asli tanpa
izin untuk kepentingan pribadinya. Hal ini juga dikatakan pelanggaran hak
cipta. Fotocopy buku asli sama saja
memperbanyak buku tanpa izin dari penulis buku tersebut. Hal tersebut tidak seharusnya
dilakukan karena akan
menimbulkan kerugian kepada pihak terkait.
Sumber:
https://rarabebyuchul.wordpress.com/2013/05/24/pengertian-hak-cipta/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar