Hak
Merek
Definisi merek
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-a angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiat perdagangan barang atau jasa.
Fungsi
merek
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
- Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
- Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
- Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi pendaftaran merek
- Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
- Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
- Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis
Studi kasus pada video dari team
semangat adalah perdebatan
hak merk antara pihak produsen mobil mewah Lexus yang bernaung di bawah Toyota
Jidosha Kabushiki Kaisha (Lexus mobil) dan helm merek lexus.
Dalam vidio hak merk yang dibuat oleh teman saya, yang saya amati adalah adanya
sengketa merek dari Pihak Mobil mewah Lexus yang mengajukan permohonan
pencabutan merek helm Lexus. Dalam permohonannya pihak Lexus mobil merasa Lexus
Helm berniat untuk membonceng ketenaran Lexus mobil yang telah dipupuk selama
bertahun-tahun dengan biaya tidak sedikit,selain itu dapat di khawatirkan bahwa
produksi helm tersebut adalah keluaran Lexus mobil sehingga dapat membingungkan
konsumen, dan dalam merek tersebut terdapat kesan yang mendasar seperti
penyebutan nama dan penulisan. Dalam 14 hari Ketua Majelis Hakim mengabulkan
permohonan Pihak Lexus mobil dan memenangkan perkara sengketa merek
tersebut.hasilnya Helm buatan lokal tersebut harus berganti merek.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Merek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar