Sabtu, 06 Juni 2015

Hak Paten



HAK PATEN

Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya pihak lain. .
        Pengertian Hak Paten
atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan,
mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.

Studi kasus pada video dari team yanet adalah Pak Raden memperjuangkan hak cipta boneka si unyil sumber.
Bertahun-tahun Suyadi alias Pak Raden berjuang mendapatkan hak cipta boneka di film Si Unyil dari Perum Produksi Film Negara (PFN). Diproduksi pada 1979 oleh PFN, Si Unyilmerupakan ide Direktur PFN saat itu, G. Dwipayana. Untuk membuat film Si Unyil, G. Dwipayana menggandeng Pak Raden dan Kurnain Suhardiman. Pak Raden menggarap boneka, sementara Kurnain menulis naskah Si Unyil. Saat itu status Pak Raden dan Kurnain bukan sebagai pegawai PFN. Pada Desember 1995, Pak Raden menandatangani perjanjian dengan PFN. Isinya, menyerahkan kepada PFN untuk mengurus hak cipta atas boneka Unyil. Perjanjian itu berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani. Menurut Pak Raden, beberapa hari kemudian, perjanjian serupa muncul dengan tanggal yang sama: 14 Desember 1995. Bedanya, perjanjian baru itu tidak mencantumkan masa berlakunya. Pada 23 Desember 1998, Pak Raden menandatangani surat penyerahan hak cipta atas 11 lukisan boneka, termasuk si Unyil, Pak Raden, Pak Ogah, dan lain-lain. Pada 15 Januari 1999, PFN mendapat surat penerimaan permohonan pendaftaran hak cipta dari Direktorat Jenderal Hak Cipta Paten dan Merek Departemen Kehakiman atas 11 tokoh itu. PFN sendiri saat ini sedang mengalami masalah penjualan aset perihal rencana perubahan status PFN dari lembaga badan usaha milik negara (BUMN) menjadi unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Upaya menjual asetnya di Jalan Otto Iskandardinata, Jakarta, tak kunjung berhasil sejak 2008. Penjualan aset dilakukan untuk membayar utang perusahaan sekitar Rp 10 miliar. Penyelesaian kewajiban menjadi syarat perubahan status menjadi UPT. Semangat hidup Drs Suyadi atau lebih dikenal Pak Raden, belum surut meski usia hampir 80 tahun. Namun sesekali juga menyatakan kegundahannya terhadap hak cipta Si Unyil yang telah direnggut darinya oleh Perum Produksi Film Nasional. Pendapatan royalti dari Si Unyil hasil ciptaanya, tidak pernah ia nikmati. Dulu saat boneka Si Unyil melejit di era 80-an, ada sebuah perusahaan yang menawarkan untuk menertibkan iklan yang memakai tokoh boneka tersebut. Tapi syaratnya, Suyadi harus menyerahkan hak cipta Si Unyil. Sayangnya, kemudian sampai batas waktu yang telah disepakati bersama itu habis, hak cipta tak juga dikembalikan. Kini 'Pak Raden' harus mengamen dan mengumpulkan dana dengan berbagai cara, termasuk menjual barang-barang karyanya seperti kaos, buku, hingga lukisan. Suyadi mengaku, upaya itu akan terus dilakukan meski penyakit diabetes yang dideritanya kadang mengendurkan semangatnya itu. Sempat ngetop di tahun 1990-an, kini Unyil hadir dengan format baru. Ia bahkan memiliki program acara sendiri di salah satu televisi swasta. Namun rupanya kehadiran Unyil di zaman sekarang tak membuat kehidupan Drs.Suyadi atau Pak Raden semakin lebih baik, pasalnya hak cipta Si Unyil sudah bukan di tangan sang kreator, dan otomatis Pak Raden tidak menerimaroyalti sedikitpun dari Unyil. “Mengapa saya sampai sebodoh itu untuk menyerahkan cipta Si Unyil ke pihak lain,” kata Pak Raden yang ia tuangkan dalam sebuah surat keluhan. Akhirnya Pak Raden pun menuntut agar hak cipta Si Unyil dikembalikan kepadanya. Menurut Pak Raden, pada 14 Desember 1995 ia melepas hak cipta Unyil kepada Produksi Film Negara (PFN) dan hal tersebut berlaku hanya selama 5 tahun (sampai tahun 2000). Namun faktanya, PFN tetap memegang hak cipta Unyil sampai sekarang. “Tetapi pihak PFN berpendapat bahwa hak cipta berada pada PFN untuk selamanya,” kata Pak Raden. Dalam kurun waktu 5 tahun, Pak Raden memang berhak mendapat royalti 10% dari Unyil. Namun sejak tahun 2000, Pak Raden sudah tidak menerima apa-apa karena boneka ciptaannya sudah menjadi hak milik PFN sepenuhnya. “Sudah pasti uang mengalir ke kocek pihak lain, bukan ke saya. Karena itu besar harapan saya sekiranya saya dapat lagi memegang kepemilikan hak cipta Si Unyil,” ujar Pak Raden.
Kesimpulannya adalah pak raden yang kecewa dengan apa yang terjadi karena hak atas boneka unyil tersebut yang notabennya adalah kepunyaannya dikuasai oleh orang lain sehingga hasil karya yang ia miliki tidak dapat dinikmati oleh beliau. Untuk itu, ia berharap agar beliau memegang kepemilikian hak cipta si unyil lalu di patenkan agar kepemilikan dari boneka unyil tersebut tidak bisa diganggu oleh pihak luar

Sumber : http://parelpropublik.blogspot.com/2012/04/hak-paten-si-unyil-siapa-yang-punya.html

1 komentar: