Sabtu, 06 Juni 2015

Tugas HAKI



HAKI

PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia.
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

B. PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
  1. Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.   Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3.   Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
      4.   Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.


C. KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
  1. Paten
  2. Merek
  3. Varietas tanaman
  4. Rahasia dagang
  5. Desain industry
  6. Desain tata letak sirkuit terpadu

D. DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
·         UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·         UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
·         UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
·         UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

Tugas Hak Merek



Hak Merek

Definisi merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-a angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiat perdagangan barang atau jasa.
Fungsi merek
  • Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  • Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Fungsi pendaftaran merek

  • Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  • Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
  • Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis
Studi kasus pada video dari team semangat adalah perdebatan hak merk antara pihak produsen mobil mewah Lexus yang bernaung di bawah Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha (Lexus mobil) dan helm merek lexus. Dalam vidio hak merk yang dibuat oleh teman saya, yang saya amati adalah adanya sengketa merek dari Pihak Mobil mewah Lexus yang mengajukan permohonan pencabutan merek helm Lexus. Dalam permohonannya pihak Lexus mobil merasa Lexus Helm berniat untuk membonceng ketenaran Lexus mobil yang telah dipupuk selama bertahun-tahun dengan biaya tidak sedikit,selain itu dapat di khawatirkan bahwa produksi helm tersebut adalah keluaran Lexus mobil sehingga dapat membingungkan konsumen, dan dalam merek tersebut terdapat kesan yang mendasar seperti penyebutan nama dan penulisan. Dalam 14 hari Ketua Majelis Hakim mengabulkan permohonan Pihak Lexus mobil dan memenangkan perkara sengketa merek tersebut.hasilnya Helm buatan lokal tersebut harus berganti merek.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Merek

Tugas Hak Cipta



HAK CIPTA

Sejarah Hak Cipta di Indonesia
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti. Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang hak cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.

Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu
Menurut UU Nomor 19 Tahun 2002, pengertian hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 butir 1)

Macam-macam Hak Cipta
Hasil karya yang diciptakan oleh seseorang yang dilindungi yaitu hasil karya yang berupa ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Macam-macam hak cipta yang bisa diperoleh yaitu meliputi karya:
a.     Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out )karya tulis yang diterbitkan, dan   semua hasil karya tulis lain;
b.      Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.       Alat  peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.      Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.       Drama atau  drama  musikal,  tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
f.       Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni  pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g.      Arsitektur;
h.      Peta;
i.        Seni batik;
j.        Fotografi;
k.      Sinematografi;
l.        Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Analisis dari video pada link https://www.youtube.com/watch?v=WaxvcNTcLYE dimana pada video tersebut dibuat oleh team hore kelompok 1 kelas 2ID11. Video tersebut berisikan 3 studi kasus tentang mahasiswa yang tanpa disadari kegiatan yang sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari itu merupakan suatu pelanggaran hak cipta.
Studi kasus yang pertama adalah seorang mahasiswa yang mengcopast sebuah tulisan dari blog atau website orang lain untuk menyelesaikan tugas mata kuliahnya, akan tetapi dalam tugas mahasiswa tersebut,  tidak mencantumkan sumber blog yang telah ia copast. Hal ini dilakukan agar tugas yang ia miliki cepat selesai tanpa ada beban untuk berfikir sendiri, padahal perilaku tersebut salah karena hal tersebut termasuk pelanggaran hak cipta. Apa yang orang lain punya ia pakai tanpa pencantuman sumber referensi, bayangkan bila orang yang memiliki tulisan tersebut tahu bahwa hasil karyanya dijiplak maka bisa saja orang tersebut menuntut kepada mahasiswa yang telah menjipaknya.
Studi kasus yang kedua adalah seseorang mahasiswa yang lebih memilih membeli dan menonton DVD bajakan dibandingkan menonton film aslinya di bioskop. Mahasiswa tersebut  berfikiran untuk membeli DVD bajakan dikarenakan lebih murah dibandingkan menonton film aslinya di bioskop, tiket bioskop lebih mahal dari harga DVD bajakan. Hal ini juga salah satu pelanggaran hak cipta karena yang membeli DVD bajakan otomatis membantu penjualan DVD bajakan yang menyebabkan banyak penjual-penjual baru yang ingin merais rezeki dari hal terlarang tersebut.
Studi kasus ke tiga yaitu seorang mahasiswa yang memfotocopy buku asli tanpa izin dari pihak penerbit yang terkait. Seorang mahasiswa memfotocopy sebuah buku asli tanpa izin untuk kepentingan pribadinya. Hal ini juga dikatakan pelanggaran hak cipta. Fotocopy buku asli sama saja memperbanyak buku tanpa izin dari penulis buku tersebut. Hal tersebut tidak seharusnya dilakukan karena akan menimbulkan kerugian kepada pihak terkait.

Sumber: https://rarabebyuchul.wordpress.com/2013/05/24/pengertian-hak-cipta/