PERTAMBANGAN
Pertambangan
adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan
(penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral,
batubara, panas bumi, migas). Sektor pertambangan, khususnya pertambangan umum,
menjadi isu yang menarik khususnya setelah Orde Baru mulai mengusahakan sektor
ini secara gencar. Pada awal Orde Baru, pemerintahan saat itu memerlukan dana
yang besar untuk kegiatan pembangunan, di satu sisi tabungan pemerintah relatif
kecil, sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah mengundang
investor-investor asing untuk membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya di
Indonesia.
Adanya kegiatan pertambangan ini
mendorong pemerintah untuk mengaturnya dalam undang-undang (UU). UU yang
berkaitan dengan kegiatan pertambangan, UU No. 11/1967 tentang Pokok-pokok
Pengusahaan Pertambangan. Dalam UU tersebut pemerintah memilih mengembangkan
pola Kontrak Karya (KK) untuk menarik investasi asing. Berdasarkan ketentuan
KK, investor bertindak sebagai kontraktor dan pemerintah sebagai prinsipal. Di
dalam bidang pertambangan tidak dikenal istilah konsesi, juga tidak ada hak
kepemilikan atas cadangan bahan galian yang ditemukan investor bila eksploitasi
berhasil. Berdasarkan KK, investor berfungsi sebagai kontraktor.
Karakteristik
Pertambangan
Pertambangan mempunyai beberapa karakteristik, yaitu
(tidak dapat diperbarui), mempunyai risiko relatif lebih tinggi, dan
pengusahaannya mempunyai dampak lingkungan baik fisik maupun sosial yang
relatif lebih tinggi dibandingkan pengusahaan komoditi lain pada umumnya.
Karena sifatnya yang tidak dapat diperbarui tersebut pengusaha pertambangan
selalu mencari (cadangan terbukti) baru. Cadangan terbukti berkurang dengan
produksi dan bertambah dengan adanya penemuan.
Ada beberapa
macam risiko di bidang pertambangan yaitu (eksplorasi) yang berhubungan dengan
ketidakpastian penemuan cadangan (produksi), risiko teknologi yang berhubungan
dengan ketidakpastian biaya, risiko pasar yang berhubungan dengan perubahan
harga, dan risiko kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan perubahan pajak
dan harga domestik. Risiko-risiko tersebut berhubungan dengan besaran-besaran
yang mempengaruhi keuntungan usaha yaitu produksi, harga, biaya dan pajak.
Usaha yang mempunyai risiko lebih tinggi menuntut pengembalian keuntungan (Rate
of Return) yang lebih tinggi.
Jika kita
membuka kamus, maka kita akan mendapatkan berbagai definisi tentang
pertambangan. Namun amat sedikit dari definisi tersebut yang mendekati makna
empirik dari kegiatan pertambangan. Untuk itu saya akan memberikan definisi
menurut apa yang saya temui dan lihat dengan mata kepala saya sendiri. Definisi
ini saya simpulkan dari hasil perjalanan saya ke beberapa daerah pertambangan
di Indonesia dan beberapa negara.
Definisi Tambang
1. Pertambangan adalah kegiatan untuk mendapatkan
logam dan mineral dengan cara hancurkan gunung, hutan, sungai, laut dan
penduduk kampung.
2. Pertambangan adalah kegiatan paling merusak alam
dan kehidupan sosial yang dimiliki orang kaya dan hanya menguntungan orang
kaya.
3. Pertambangan adalah lubang besar yang menganga dan
digali oleh para pembohong (Mark Twian)
4. Pertambangan adalah industri yang banyak mitos dan
kebohongan. Ada beberapa fase yang harus dilalui oleh perusahaan sebelum
melakukan eksploitasi. Saat proses tersebut di lalui oleh perusaan, maka saat
itu pula beredar mitos-mitos pertambangan di masyarakat.
CARA
PENGOLAHAN PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN
·
Sumber daya bumi di budang pertambangan harus
dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya pembangunan. Dan untuk ini
perlu adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi dari para alhi agar
menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian baik secara ekonomi
maupun secara ekologis.
·
Penggunaan ekologis dalam pembangunan pertambangan
sangat perlu dalam rangka meningkatkan mutu hasil pertambangan dan untuk
memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas pembangunan pertambangan pada
sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih luas.
·
Segala pengaruh sekunder pada ekosistem baik local
maupun secara lebih luas perlu dipertimbangkan dalam proses perencanaan
pembangunan pertambangan, dan sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan
akibat pembangunan pertambangan ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab
melindungi ekosistem lebih mudah daripada memperbaikinya.
·
Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat
diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus hati-hati seefisien
mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang harus tetap dapat
menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.
KECELAKAAN
DI PERTAMBANGAN
·
Usaha pertambangan adalah suatu usaha yang penuh
dengan bahaya. Kecelakaan-kecelakaan yang sering terjadi, terutama pada
tambang-tambang yang lokasinya jauh dari tanah. Kecelakaan baik itu jatuh,
tertimpa benda-benda, ledakan-ledakan maupun akibat pencemaran atau keracunan
oleh bahan tambang. Oleh karena itu tindakan – tindakan penyelamatan sangatlah
diperlukan, misalnya memakai pakaian pelindung saat bekerja dalam pertambangan
seperti topi pelindung, but, baju kerja, dan lain – lain.
·
Contoh sederhana karena kecelakaan kerja adalah
terjadinya lumpur lapindo yang terdapat di Porong, sidoarjo. Tragedi semburan
lumpur lapindo yang terjadi beberapa tahun silam, setidaknya menjadi bukti
adanya kelalaian pekerja tambang minyak yang lupa menutup bekas lubang untuk
mengambil minyak bumi. Semburan di Porong, sidoarjo bukan fenomena baru di
kawasan Jawa Timur. Fenomena yang sama terjadi di Mojokerto, Surabaya, Gunung
Anyar, Rungkut, Purwodadi, jawa Tengah.
·
Bila melihat empat lokasi tersebut, Porong ternyata
berada pada jalur gunung api purba. Gunung api ini mati jutaan tahun yang lalu
dan tertimbun lapisan batuan dengan kedalaman beberapa kilometer dibawah
permukaan tanah saat ini. Tinjauan aspek geologi dan penelitian sempel material
lumpur di laboratorium yang dilakukan Tim Ahli Ikatan Ahli Geologi Indonesia
(IAGI) sejak juni hingga pertengahan juli menunjukkan, material yang
dikeluarkan ke permukaan bumi memang berasal dari produk gunung berap purba.
SUMBER :
Ikawati, Y, 2006, “Memahami kondisi geologi porong”,
Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar